www.salafy-indon-kw13.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 03 April 2014

Keamiran di Dalam Islam itu Dibagi menjadi 2 Periode Pokok


Keamiran di dalam Islam itu dibagi menjadi 2 periode pokok , yaitu : [1]Periode kenabiyan, [2]Periode Keamiran. Yang mengatur/membimbing kaum Bani Israil adalah Para Nabi, manakala Nabi yang satu wafat maka digantikan oleh Nabi yang lain, dan bahwasannya tidak ada Nabi lagi sesudahku (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) dan akan ada Khalifah2 (Imam2) maka akan banyak mereka, Para Sahabat berkata: "Maka apa yang Rasulullah perintahkan pada kami (kalau sudah menjumpai zaman sesudah Rasulullah dan banyaknya imam) tetapilah bai’at kalian yang pertama, ...alhadist." (HR Muslim Kitabul Imaroh).

Periode keamiran itu sendiri dibagi menjadi empat periode: [Berdasarkan hadist Diriwayatkan oleh Ahmad 4/273 dan Ath-Thayalisi no. 439; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 5].

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة , فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها , ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها , ثم تكون ملكا جبريا فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها , ثم تكون خلافة على منهاج النبوة . ثم سكت " .

1) Masa Khulafaur Rasyidin: yaitu masa kekhilafahan awal dalam Islam selama 30 tahun, atas MINHAJU NUBUWAH;
2) Masa kerajaan yang sangat kuat (ada ke zdhaliman) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki;
3) Lalu akan ada masa kerajaan Jabariyan (tirani) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki;
4) TERAKHIR ADALAH masa kekhalifahan atas MINHAJU NUBUWAH.

Berdasarkan hadist ini berarti, periode yang memungkinkan kita hidup saat ini hanya 2 tipe, yaitu hidup dalam periode kerajaan atau hidup dalam periode Kehalifan atas minhajun nubuwah!!!

Lantas, apa perbedaan antara khilafah dan kerajaan itu ? Mari kita perhatikan satu riwayat yang datang dari Salman ketika satu saat ’Umar bin Al-Khaththab bertanya kepadanya tentang perbedaan raja dan khalifah, dimana Salman menjawab :

إن أنت جبيت من أرض المسلمين درهمًا أو أقل أو أكثر ثم وضعته في غير حقه فأنت ملك ، وأما الخليفة فهو الذي يعدل في الرعية ، ويقسم بينهم بالسوية ، ويشفق عليهم شفقة الرجل على أهل بيته ، والوالد على ولده ، ويقضي بينهم بكتاب الله

”Apabila engkau mengumpulkan dari bumi kaum muslimin dirham (harta) baik sedikit ataupun banyak, yang kemudian engkau pergunakan tidak sesuai dengan haknya, maka engkau adalah Raja. Adapun khaliifah, maka ia berbuat adil kepada rakyat, membagi antara mereka dengan sama rata, sangat memperhatikan mereka (yaitu rakyatnya) sebagaimana perhatiannya seorang laki-laki terhadap anggota keluarganya atau seperti orang tua kepada anaknya, dan memutuskan perkara di antara mereka dengan Kitabullah” [Ath-Thabaqaatul-Kubraa oleh Ibnu Sa’ad 3/306].

Dan yang lain menambahkan bahwa kerajaan (mulk) itu biasanya dicapai melalui jalan pemaksaan, penundukan (dalam peperangan), pesan/amanat dari seorang ayah kepada anaknya (atau kepada kerabatnya), atau yang semisal dengan itu; tanpa merujuk/mengembalikannya kepada Ahlul-Halli wal-‘Aqdi.

Adapun Khilafah, maka ia tidaklah terwujud kecuali dengan penetapan Ahlul-Halli wal-‘Aqdi. sama saja, apakah melalui jalan pemilihan atau penunjukan [Al-Imaamatul-‘Udhmaa oleh Ad-Dumaiji hal. 40].

Ibnu Khaldun berkata tentang perbedaan antara khilafah dan kerajaan (mulk) :

إن الملك الطبيعي : هو حمل الكافة على مقتضى الغرض والشهوة ، والسياسي : هو حمل الكافة على مقتضى النظر العقلي في جلب المصالح الدنيوية ودفع المضار ، والخلافة هي : حمل الكافة على مقتضى النظر الشرعي في مصالحهم الأخروية والدنيوية الراجعة إليها

Sesungguhnya (definisi) kerajaan menurut IBNU KHALDUN, yakni:
Secara thabi’iy adalah bertujuan membawa seluruh manusia kepada pemenuhan hawa nafsu dan syahwat.
Secara siyasiy, kerajaan adalah bertujuan membawa manusia menerima apa yang diputuskan melalui pertimbangan akal untuk mencapai kemaslahatan dunia dan mencegah kemudlaratannya.

Sedangkan (definisi) khilafah adalah bertujuan membawa seluruh manusia menerima apa yang diputuskan melalui pertimbangan syariat untuk kemaslahatan dunia dan akhirat, yang kesemuanya itu dikembalikan kepada kemaslahatan akhirat” [Al-Muqaddimah oleh Ibnu Khaldun hal. 190].

Penjelasan tambahn dalam Sunan At-Tirmidziy : Berkata Sa’id bin Jumhaan kepada Safiinah :

أَنَّ بَنِي أُمَيَّة يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلافَةَ فِيهِم؟ قَالَ : كَذابُوا بَنُوا الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ

”Bani Umayyah telah menganggap bahwasannya kekhilafahan ada pada diri mereka (apakah ini benar) ?”. Maka Safiinah berkata : ”Mereka Bani Az-Zarqaa’telah berdusta!!! . Bahkan mereka ini termasuk sejahat-jahat raja” [no. 2226; shahih].

Artinya menurut Safinah bahwa bani umayaah masuk dalam katagori Raja bukan khalifah
Jadi jelas sudah perbedaan khalifah dengan kerajaan, adapun bagaimanakah minhaj nubuwah yang dimaksudkan, agar kita dapat mengetahui adakah dizaman saat ini khilafah atas minhajunubuwah?

Suatu Periode keamiran YANG AKAN ADA SETELAH PERIODE kerajaan islam!!
Satu hal jelas dan tidak bisa dipungkiri dan merupakan hal yang sama antara khilafah minhaju nubuwwah dengan kerajaan, mereka raja dan khalifah sama2 dibaiat oleh rukyahnya dan amirnya membaiat

Bersambung, insyaallah...

0 komentar

Posting Komentar