www.salafy-indon-kw13.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 09 April 2014

Kekhalifahan atas Minhaju Nubuwah


Dari Hadist disebutkan masa khilafah minhajun nubuwah terbagi dua periode, [1]
1] Periode Khulafaur Rosyidiin di zaman awal Islam
2] Periode Kekholifan di zaman akhir

Perbedaan kondisi Islam di kedua periode Kekholifahan:
- Lamanya Periode Khulafaur Rosyidin termaktub selama 30 tahun, [2]
- Keamiran di dapuk dan dijalankan oleh para sohabat rohimahumulloh,
- Periode Khulafaur Rosyidin zaman keemasan dan kejayaan Islam, umumnya Islam dijalankan dengan benar tanpa bid’ah sedangkan ahlul bid’ah sedikit dan sembunyi2 (tidak berani menampakan diri),
- Khalifah mempunyai kekuasaan penuh menjalankan syariat Islam,
- Periode Khulafaur Rosyidin, awal perpecahan Islam bid’ah baru sedikit dan dikenal dengan golongan khowarij, golongan ini muncul dengan terang2an di zaman Ali lalu dibunuh/diperangi, [3]
- Periode Khulafaur Rosyidin zaman fitnah barulah terjadi ketika zaman Khalifah Ustman dan Ali, dan selanjutnya fitnah berkembang terus dan membesar dari zaman ke zaman, karena setelah khalifah Umar wafat pintu fitnah telah hancur, fitnah akan keluar terus menerus. [4]

Periode Kekholifahan zaman akhir Islam:
- Lamanya Periode dan kapan periode terjadi tidak dijelaskan dengan rinci, penjelasan yang termaktub tentang periode ini terjadi setelah periode kerajaan Islam, juga tidak termaktub dibatasi terjadi hanya pada periode tertentu saja misalnya hanya pada saat munculnya imam Mahdi saja (wallohu a’lam),
- Islam pada periode ini mengalami perpecahan yang banyak,
- Islam pada periode ini kembali menjadi asing sebagaimana dimulainya, sebaliknya bid’ah akan masyhur. terang2an dan menjadi perkara umum, [5]
- Kemunculan imam Mahdi dalam hadist terjadi di kalangan umat Islam yang sedikit dengan kekuasaan yang sedikit, [6]
- Kekuasaan Islam dan kekuatan Islam yang hak pada periode ini tidak besar, adapun besarnya kekuasaan Islam dalam hadist dijelaskan pada saat periode imam Mahdi sekitar (7-8 tahun) [7], setelah itu adanya penaklukan seluruh dunia terjadi sesudah zaman Dajjal di zaman Nabi Isya ibnu Maryam

Selanjutnya setelah perbedaan apakah persamaan atau ciri dari Kekhalifahan minhajunubuwwah antara dua periode (periode awal Islam dan akhir zaman) ?... penjelasan akan dilanjut insya ALLOH.



Footnote:
----------
[1] [Berdasarkan hadist Diriwayatkan oleh Ahmad 4/273 dan Ath-Thayalisi no. 439; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 5].
[2] (HR.At Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi dalam Kitabul Fitan:IV/436 No.2226 dan Abu Dawud, Sunan Abu Dawud:IV/211 No.4646, Lafadz At-Tirmidzi).
[3] Dalam bidayah wa inayah ibnu kastir mengomentari hadist ttg munculnya khowarij yg diriwayatkan ibnu mas’ud “ Abdullah bin mas’ud wafat 5 tahun sebelum munculnya khowarij”
[4] Shohih Bukhory 1762 BAB SHOUM
[5] بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا (HR muslim)
[6] HR muslim 5135 , Abu Dawud 3737
[7] HR. Abu Dawud (bab almahdi) 4286 ,al-Hakim, Thobrony

Kamis, 03 April 2014

Keamiran di Dalam Islam itu Dibagi menjadi 2 Periode Pokok


Keamiran di dalam Islam itu dibagi menjadi 2 periode pokok , yaitu : [1]Periode kenabiyan, [2]Periode Keamiran. Yang mengatur/membimbing kaum Bani Israil adalah Para Nabi, manakala Nabi yang satu wafat maka digantikan oleh Nabi yang lain, dan bahwasannya tidak ada Nabi lagi sesudahku (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam) dan akan ada Khalifah2 (Imam2) maka akan banyak mereka, Para Sahabat berkata: "Maka apa yang Rasulullah perintahkan pada kami (kalau sudah menjumpai zaman sesudah Rasulullah dan banyaknya imam) tetapilah bai’at kalian yang pertama, ...alhadist." (HR Muslim Kitabul Imaroh).

Periode keamiran itu sendiri dibagi menjadi empat periode: [Berdasarkan hadist Diriwayatkan oleh Ahmad 4/273 dan Ath-Thayalisi no. 439; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 5].

تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها ثم تكون خلافة على منهاج النبوة , فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها , ثم تكون ملكا عاضا فيكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها , ثم تكون ملكا جبريا فتكون ما شاء الله أن تكون , ثم يرفعها إذا شاء أن يرفعها , ثم تكون خلافة على منهاج النبوة . ثم سكت " .

1) Masa Khulafaur Rasyidin: yaitu masa kekhilafahan awal dalam Islam selama 30 tahun, atas MINHAJU NUBUWAH;
2) Masa kerajaan yang sangat kuat (ada ke zdhaliman) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki;
3) Lalu akan ada masa kerajaan Jabariyan (tirani) selama yang Allah kehendaki, kemudian Allah mengangkatnya bila Allah menghendaki;
4) TERAKHIR ADALAH masa kekhalifahan atas MINHAJU NUBUWAH.

Berdasarkan hadist ini berarti, periode yang memungkinkan kita hidup saat ini hanya 2 tipe, yaitu hidup dalam periode kerajaan atau hidup dalam periode Kehalifan atas minhajun nubuwah!!!

Lantas, apa perbedaan antara khilafah dan kerajaan itu ? Mari kita perhatikan satu riwayat yang datang dari Salman ketika satu saat ’Umar bin Al-Khaththab bertanya kepadanya tentang perbedaan raja dan khalifah, dimana Salman menjawab :

إن أنت جبيت من أرض المسلمين درهمًا أو أقل أو أكثر ثم وضعته في غير حقه فأنت ملك ، وأما الخليفة فهو الذي يعدل في الرعية ، ويقسم بينهم بالسوية ، ويشفق عليهم شفقة الرجل على أهل بيته ، والوالد على ولده ، ويقضي بينهم بكتاب الله

”Apabila engkau mengumpulkan dari bumi kaum muslimin dirham (harta) baik sedikit ataupun banyak, yang kemudian engkau pergunakan tidak sesuai dengan haknya, maka engkau adalah Raja. Adapun khaliifah, maka ia berbuat adil kepada rakyat, membagi antara mereka dengan sama rata, sangat memperhatikan mereka (yaitu rakyatnya) sebagaimana perhatiannya seorang laki-laki terhadap anggota keluarganya atau seperti orang tua kepada anaknya, dan memutuskan perkara di antara mereka dengan Kitabullah” [Ath-Thabaqaatul-Kubraa oleh Ibnu Sa’ad 3/306].

Dan yang lain menambahkan bahwa kerajaan (mulk) itu biasanya dicapai melalui jalan pemaksaan, penundukan (dalam peperangan), pesan/amanat dari seorang ayah kepada anaknya (atau kepada kerabatnya), atau yang semisal dengan itu; tanpa merujuk/mengembalikannya kepada Ahlul-Halli wal-‘Aqdi.

Adapun Khilafah, maka ia tidaklah terwujud kecuali dengan penetapan Ahlul-Halli wal-‘Aqdi. sama saja, apakah melalui jalan pemilihan atau penunjukan [Al-Imaamatul-‘Udhmaa oleh Ad-Dumaiji hal. 40].

Ibnu Khaldun berkata tentang perbedaan antara khilafah dan kerajaan (mulk) :

إن الملك الطبيعي : هو حمل الكافة على مقتضى الغرض والشهوة ، والسياسي : هو حمل الكافة على مقتضى النظر العقلي في جلب المصالح الدنيوية ودفع المضار ، والخلافة هي : حمل الكافة على مقتضى النظر الشرعي في مصالحهم الأخروية والدنيوية الراجعة إليها

Sesungguhnya (definisi) kerajaan menurut IBNU KHALDUN, yakni:
Secara thabi’iy adalah bertujuan membawa seluruh manusia kepada pemenuhan hawa nafsu dan syahwat.
Secara siyasiy, kerajaan adalah bertujuan membawa manusia menerima apa yang diputuskan melalui pertimbangan akal untuk mencapai kemaslahatan dunia dan mencegah kemudlaratannya.

Sedangkan (definisi) khilafah adalah bertujuan membawa seluruh manusia menerima apa yang diputuskan melalui pertimbangan syariat untuk kemaslahatan dunia dan akhirat, yang kesemuanya itu dikembalikan kepada kemaslahatan akhirat” [Al-Muqaddimah oleh Ibnu Khaldun hal. 190].

Penjelasan tambahn dalam Sunan At-Tirmidziy : Berkata Sa’id bin Jumhaan kepada Safiinah :

أَنَّ بَنِي أُمَيَّة يَزْعُمُونَ أَنَّ الْخِلافَةَ فِيهِم؟ قَالَ : كَذابُوا بَنُوا الزَّرْقَاءِ بَلْ هُمْ مُلُوكٌ مِنْ شَرِّ الْمُلُوكِ

”Bani Umayyah telah menganggap bahwasannya kekhilafahan ada pada diri mereka (apakah ini benar) ?”. Maka Safiinah berkata : ”Mereka Bani Az-Zarqaa’telah berdusta!!! . Bahkan mereka ini termasuk sejahat-jahat raja” [no. 2226; shahih].

Artinya menurut Safinah bahwa bani umayaah masuk dalam katagori Raja bukan khalifah
Jadi jelas sudah perbedaan khalifah dengan kerajaan, adapun bagaimanakah minhaj nubuwah yang dimaksudkan, agar kita dapat mengetahui adakah dizaman saat ini khilafah atas minhajunubuwah?

Suatu Periode keamiran YANG AKAN ADA SETELAH PERIODE kerajaan islam!!
Satu hal jelas dan tidak bisa dipungkiri dan merupakan hal yang sama antara khilafah minhaju nubuwwah dengan kerajaan, mereka raja dan khalifah sama2 dibaiat oleh rukyahnya dan amirnya membaiat

Bersambung, insyaallah...

Senin, 16 Juli 2012

Sejarah Dan Asal-Usul Khawarij

Defenisi Khawarij
Khawārij (Arab: خوارج baca Khowaarij, secara harfiah berarti "Mereka yang Keluar" ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, terpusat di daerah yang kini ada di Irak selatan, dan merupakan bentuk yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.

Disebut atau dinamakan Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dienul Islam dan pemimpin kaum muslimin (Amirul Mukminin).

Awal keluarnya mereka dari pemimpin kaum muslimin yaitu pada zaman khalifah Ali bin Abi Thalib ketika terjadi (musyawarah) dua utusan. Mereka berkumpul disuatu tempat yang disebut Khouro (satu tempat di daerah Kufah). Oleh sebab itulah mereka juga disebut Al Khoruriyyah.

Kamis, 10 Mei 2012

Dalil - Dalil Bai'at Sesuai Pemahaman Salafush Shalih

A. Ta’rif
Bai’at menurut bahasa adalah “janji” (Muhithul Muhith:I/64).  
Adapun  menurut istilah adalah “Mengikat janji atas sesuatu seraya berjabatan tangan sebagai tanda kesempurnaan perjanjian tersebut dan keikhlasannya. Bai’at pada periode pertama Islam yang ketika itu mereka membai’at khalifah dengan memegang tangan orang yang mereka serahi kekhilafahan, sebagai tanda penerimaan mereka kepadanya dan sebagai janji untuk mentaatinya dan menerima kepemimpinannya.” (Muhithul Muhith I/64)


B.   Pahala Melaksanakan Bai’at dan Menepatinya
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

(59) إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا {الفتح:10}

Artinya:  “Sesungguhnya orang-orang yang berbai’at kepadamu sesungguhnya mereka berbaiat kepada Allah, tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang mengingkari bai’atnya niscaya akibat pelanggarannya akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa yang menepati bai’atnya, maka Allah akan memberikan pahala yang besar.” (Q.S. Al Fath : 10).

Allah Subhanahu wa ta’ala  berfirman :

(60) إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنْ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمْ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ واْلإِنْجِيْلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنْ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمْ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ{التوبة :111}

Artinya:  “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang orang mu’min diri dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka. Mereka ber perang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi ) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janji nya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Tau bah : 111)

Dalil - Dalil Imaroh (Pemimpin) Sesuai Pemahaman Salafush Shalih

A. Ta’rif

1.  Ma’na menurut Bahasa
Menurut bahasa “imam” adalah:  “Seorang pemimpin atau lainnya yang diikuti baik laki-laki maupun perempuan.” (Muhitul Muhit:I/16)

Sedang ma’na “khalifah” menurut bahasa adalah: “Seorang yang menggantikan kedudukan orang lain.” (Muhitul Muhit:I/250)

2. Ma’na menurut Istilah
“Imaam” adalah: “Pengganti rasul yang menegakkan Ad-dien (agama Islam -pen).” (Muhitul Muhit : I/16).

“Khalifah” adalah: “Imam yang tidak ada di atasnya lagi seorang imaam.” (Muhitul Muhit : I/250).

“Amirul Mu’minin” adalah: “Gelar (laqob -pen) bagi Khalifah.”  (Mu’jamul Washit : I/26)
Imaam, Khalifah, Amirul Mu’minin  adalah kalimat sinonim  (mengandung  pengertian  yang sama -pen).


B. Perintah Mengangkat seorang Amir
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

(28) لاَ يَحِلُّ أَنْ يَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِطَلاَقِ أُخْرَى وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَبِيعَ عَلَى بَيْعِ صَاحِبِهِ حَتَّى يَذَرَهُ وَلاَ يَحِلُّ لِثَلاَثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلاَةٍ إِلاَّ أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ وَلاَ يَحِلُّ لِثَلاَثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِأَرْضِ فَلاَةٍ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا

Artinya: “Tidak halal untuk menikahi seorang wanita dengan talak orang lain, tidak halal seseorang membeli barang yang sedang dibeli oleh kawannya sehingga ia meninggalkannya, tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu daerah kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka  menjadi amir (pemimpin), dan tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu tempat berbisik dua orang tanpa dengan kawan yang satunya.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin Amr)

Senin, 30 April 2012

Siapakah Ulil Amri Yang Wajib Ditaati ?


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad)dan ulil amri di antara kalangan kalian”.
(QS. An Nisaa’ 4: 59)
Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘Aalamiin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul yang paling agung Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarga dan para shahabatnya.
Kali ini kita akan meluruskan pemahaman yang ada di masyarakat (salafy indo -pen) berkenaan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”(QS. An Nisaa’ 4: 59)
Ayat ini adalah ayat yang sering kita dengar dan digunakan oleh para Salafy indo dalam rangka mewajibkan masyarakat untuk taat kepada pemerintah Republik Indonesia ini. Oleh karena itu perlu kiranya kita meninjau kembali atau meluruskan posisi ayat ini secara proporsional dalam kehidupan nyata di negeri ini. Mari kita pahami siapa orang-orang yang beriman dalam ayat tersebut dan kaitannya dengan realita Pemerintahan Republik Indonesia ini.

Senin, 23 April 2012

Sejarah Konflik Salafy di Indonesia

Perkembangan gerakan salafy di Indonesia tidak mungkin dilepaskan dari dinamika internasional sebagaimana disebutkan di atas. Bahkan boleh dikatakan, dinamika gerakan salafy Indonesia sebagian besar merupakan perpanjangan dari perkembangan internasional.

Sama seperti kecenderungan internasional, gerakan salafy baru muncul di Indonesia pada awal dekade 1980-an. Dorongan utamanya adalah berdirinya lembaga LIPIA (Lembaga Ilmu PengetahuanIslam dan Bahasa Arab) yang merupakan cabang dari Universitas Imam Muhammad ibn Saud Riyad di Indonesia. LIPIA pertama kali dipimpin oleh Syeikh Abdul Aziz Abdullah al-Ammar, murid tokoh utama salafy Syeikh Abdullah bin Baz.

LIPIA menggunakan kurikulum Universitas Riyad, staf pengajar pun didatangkan langsung dari Saudi. Salah satu yang membuat banyak mahasiswa tertarik belajar di LIPIA, karena LIPIA menyediakan beasiswa berupa uang kuliah dan uang saku. Lebih dari itu, LIPIA juga menjanjikan para alumninya untuk bisa melanjutkan tingkat master dan doktoral di Universitas Riyad di Saudi.

Mengenal Makna Salaf dan Salafy serta Perpecahannya

Mukaddimah
Dari Abu Najih Irbad bin Sariyah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Dan siapa diantara kalian yang (kelak) masih hidup, maka ia akan banyak menyaksikan banyak perselisihan. Maka berpegang teguhlah kalian kepada sunnahku dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku, berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham. Serta jauhilah oleh kalian perkara yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bida’ah adalah sesat”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Tema tentang salaf dan salafy barangkali sudah terlalu sering dibahas. Secara ringkas, Salaf adalah manhaj yang telah ditempuh oleh generasi terbaik umat ini; sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in. Adapun salafy adalah sosok yang senantiasa berusaha untuk meniti jejak langkah mereka baik dalam masalah akidah, ibadah maupun mu’amalah.

Senin, 02 April 2012

Luzumul Jama'ah Sesuai Shalafus Shalih


 
Ta’rif Al Jama’ah

الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاعُ وَ ضِدُّهـَا التَّفرُّقُ

P U S T A K A : Abi Royyan bin Rajab

الجـمـــــاعــــة




TA'RIF AL JAMA'AH
الجـمـــــاعــــة



I. TA'RIF JAMA'AH

1. Bahasa

الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاعُ وَ ضِدُّهـَا التَّفرُّقُ

Secara bahasa kata Al Jama’ah terambil dari kata Al Ijtima' (perkumpulan) lawan kata dari At Tafarruq (perpecahan)
.

الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاع وَ ضِدُّهـَا الفِرْقَـةُ

Secara bahasa kata Al Jama’ah terambil dari kata Al Ijtima' (perkumpulan), dan lawan kata dari Al Firqoh (Golongan)
.

2. Istilah

وَ الْجَمَـاعَةُ طَائِفَةٌ مِنَ النَّـاسِ يَجْمَعُهَـا عَرْضٌ وَاحِدٌ

Al Jama’ah bermakna : Sekelompok
manusia (orang-orang iman) yang berkumpul dalam satu tujuan.

3. Pemahaman Jama’ah secara Syar’i
Ma'na syar'an Al Jama'ah adalah sebagaimana yang diberikan oleh Ahlul ‘Ilmiy, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam memberikan definisi-nya.

Rabu, 21 Maret 2012

Salafy Indon KW13 Berusaha Memelintir Makna Al-Jama'ah


MAKNA AL-JAMA’AH DAN WAJIBNYA BERJAMA’AH

MAKNA AL-JAMA’AH
Berikut kami bahas mengenai makna Al-Jam’ah dari berbagai sumber yang sangat terpercaya, mohon disimak.
Secara bahasa, makna Al-Jama’ah adalah:

الجماعة هي الاجتماع ، وضدها الفرقة ، وإن كان لفظ الجماعة قد صار اسما لنفس القوم المجتمعين

“Al-Jama’ah artinya perkumpulan, lawan dari firqah (perpecahan). Walau terkadang Al-Jama’ah juga artinya sebuah kaum dimana orang-orang berkumpul” [1]

Namun dalam terminologi syar’i, para Ulama menjabarkan banyak definisi sesuai dengan banyaknya hadits yang memuat istilah tersebut.

Sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, menafsirkan istilah Al-Jama’ah:

الجماعة ما وافق الحق وإن كنت وحدك

“Al-Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran (menetapi al-Qur’an dan al-Hadits) walaupun engkau sendiri”.