www.salafy-indon-kw13.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 02 April 2012

Luzumul Jama'ah Sesuai Shalafus Shalih


 
Ta’rif Al Jama’ah

الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاعُ وَ ضِدُّهـَا التَّفرُّقُ

P U S T A K A : Abi Royyan bin Rajab

الجـمـــــاعــــة




TA'RIF AL JAMA'AH
الجـمـــــاعــــة



I. TA'RIF JAMA'AH

1. Bahasa

الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاعُ وَ ضِدُّهـَا التَّفرُّقُ

Secara bahasa kata Al Jama’ah terambil dari kata Al Ijtima' (perkumpulan) lawan kata dari At Tafarruq (perpecahan)
.

الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاع وَ ضِدُّهـَا الفِرْقَـةُ

Secara bahasa kata Al Jama’ah terambil dari kata Al Ijtima' (perkumpulan), dan lawan kata dari Al Firqoh (Golongan)
.

2. Istilah

وَ الْجَمَـاعَةُ طَائِفَةٌ مِنَ النَّـاسِ يَجْمَعُهَـا عَرْضٌ وَاحِدٌ

Al Jama’ah bermakna : Sekelompok
manusia (orang-orang iman) yang berkumpul dalam satu tujuan.

3. Pemahaman Jama’ah secara Syar’i
Ma'na syar'an Al Jama'ah adalah sebagaimana yang diberikan oleh Ahlul ‘Ilmiy, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam memberikan definisi-nya.


Paling tidak ada 5 (lima) makna menurut mereka, yaitu :

1. Jama'ah adalah sawadul a'dhom (jumlah yang terbesar / mayoritas) dari kaum muslimin yang terdiri dari para mujtahid ummat, ulama'-ulama-nya, para ahli syari'ah dan ummat yang mengikuti mereka. Selain mereka yang disebutkan di atas (yang keluar dari Jama’ah) adalah Ahlul Bid'ah.

2. Jama'ah adalah jama'ah-nya para aimmah mujtahidin dari ahli fiqh, ahli hadits dan ahli ilmu. Dan barangsiapa yang keluar dari mereka maka ia mati seperti dalam keadaan Jahiliyyah. Karena ulama' adalah hujjah Allah atas seluruh ummat manusia.

3. Jama'ah adalah para shahabat radliyallaahu 'anhum saja. Yang maksud dari luzumul-Jama'ah disini adalah meng-iltizami dan mengikuti petunjuk apa saja yang ada pada mereka. Karena merekalah penegak pilar-pilar Ad-Dien dan mereka mustahil bersepakat dalam kesesatan.

4. Jama'ah adalah jama'ah orang-orang iman apabila mereka berkumpul (sepakat) dalam satu masalah, yang wajib bagi yang lain mengikuti mereka.

Dari empat pendapat pertama ini dapat disimpulkan yaitu bahwa makna luzumul Jama'ah adalah : Mengikuti Ahlul Ilmy dalam Al haq dan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam. Makna inilah yang dimaksud dengan jama'ah ahlil Ilmi dan ulama' mujtahidin dari kalangan Ahlus-Sunnah. Merekalah Al Firqoh An Najiyah yang semua orang wajib mengikuti mereka dalam 'aqidah dan manhaj-manhajnya.

5. Jama'ah adalah apabila mereka orang-orang iman berkumpul (sepakat) pada satu imam. Maka Rosululah shalallahu 'alaihi wa salam memerintahkan untuk mengiltizami-nya dan melarang dari memecah belah ummat terhadap apa yang mereka sepakati.

II. MASYRU'IYYAH AL JAMA’AH

Allah 'Azza wa Jalla dan Rosul-Nya dalam kitab-Nya dan sunnah rosul-Nya telah menyuruh ummat manusia agar hidup ber-Jama’ah, berkumpul, saling membantu, saling meringankan dan melarang dari berpecah belah, bercerai berai, juga saling menjatuhkan satu sama lainnya.
Banyak
nash-nash Al Quranul Karim dan Hadits Rosulullah shalallahu 'alaihi wa salam yang mengisyaratkan akan hal itu, diantaranya,

1. Firman Allah Azza wa Jalla :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا وَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ { ال عمران 103}

Ibnu Katsir dalam tafsir Al Quran Al ‘Adhim-nya menyebutkan tentang maksud ayat di atas yaitu perintah untuk berpegang teguh dengan Al Quran, berJama’ah serta menggalang persatuan dan bersatu, serta larangan untuk bercerai berai, Beliau menambahkan lagi dengan menyitir hadits dari Abi Huroiroh, bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda,

إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَ يَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاَثاً : يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوْهُ وَ لاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَ أَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَ لاَ تَفَرَّقُوْا وَ أَنْ تَنَـاصَحُوْا مَنْ وَلاَّهُ اللهُ أَمْرَكُمْ , وَ يَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاَثًا : قِيْلض وَقَالَ , وَكَثْرَةَ السُّوأَلِ وَ إِضَاعَةَ الْمَـالِ {رواه مسلم }

Sesungguhnya Allah ridho kepada kalian akan tiga hal dan
benci akan tiga hal. Ia ridho kepada kalian akan hal; bahwa kalian beribadah kepada-Nya saja dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, agar kalian berpegang teguh dengan tali (agama) Allah dengan berJama’ah dan jangan bercerai berai, dan agar kalian saling menasehati orang yang oleh Allah ditaqdirkan memegang urusanmu (imam). Dan Ia benci kepada kalian akan hal; Banyak bicara tanpa tahu sumber dari yang dibicarakan, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta. (HR Muslim)

2. Firman Allah Ta’ala :

وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَاجَآءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلاَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ { ال عمران 105}

Ibnu Katsir berkata, "Allah Ta'ala melarang ummat ini seperti umat yang terdahulu yang berpecah belah, berselisih, meninggalkan amar ma;ruf nahi mungkar, serta tidak berani berhujjah terhadap kaum mereka." Lalu beliau menyitir hadits iftiroq yang di dalamnya hanya ada satu golongan yang masuk surga, yaitu Al-Jama’ah

3. Sabda Rasululloh shallallaahu ‘alayhi wa sallam :

إِنَّ اَهْلَ الْكتِاَبَىْ افْتَرَقُوْا فِى دِيْنِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً , وَ إِنَّ هَذِهِ الْاُمَّةِ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٌ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً (يَعْنِى الاَهْوَاء) كُلُّهَا فِى النَّارِ اِلاَّ وَاحِدَةً وَ هِىَ الْجَمَاعَةُ { احمد و ابو داود و الحاكم عن معاوية }

Sesungguhnya dua Ahlul Kitab
(Yahudi / Nasaroh) berpecah belah dalam dien mereka menjadi 72 golongan, dan sungguh ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan -yaitu ahlul ahwa'- kesemuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan, yaitu Al Jama'ah. (Abu Dawud, Ahmad, Hakim dll hadits dari Mu'awiyah dan Anas radliyallaahu 'anhu)

4. Sabda Rasululloh shallallaahu ‘alayhi wa sallam :

وَ إِنَّ بَنِى إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً , وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِىْ عَلَى ثَلاَثٌ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ اِلاَّ وَاحِدَةٌ . قَالُوْا : وَ مَنْ هِىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : مَا اَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِى { الترمذى و الحاكم و غيرهما عن عبد الله بن عمروا بن العاص }

“Dan sesungguhnya Bani Isroil terpecah menjadi 72 golongan, dan ummat-ku akan terpecah menjadi 73 golongan yang seluruhnya akan masuk neraka kecuali satu golongan saja". Para shahabat bertanya, "Siapakah mereka itu ya Rosulullah?", Rasulullah bersabda,"Yaitu yang aku dan para shahabatku ada pada mereka". (HR Tirmidziy, Hakim dari Abdullah bin Amru bin Al 'Ash)

5. Sabda Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam :

تَلْزِمُ جَمَـاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ إِمَـامَهُـْم { البخـارى و مسلم }

Ber-iltizam-lah pada Jama’ah dan Imam mereka (Al-Bukhoriy dan Muslim)

6. Sabda Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam
:

عَلَيْكُمْ بِالْجَماَعَةِ وَ إِيَّاكُمْ وَ الْفُرْقَةَ فَاِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَ هُوَ مِنَ الْاِثْنَيْنِ اَبْعَدُ , مَنْ اَرَادَ بُحْبُحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزِمِ الْجَمَاعَةَ { رواه الترميذى و الحاكم و احمد ووافقه الذهبى و ابن ابى عاصم }

"Aku perintahkan kepada kalian agar berjama'ah dan jauhilah berfirqoh, maka sesungguhnya syaithon itu bersama seorang yang sendirian dan ia dari dua orang lebih jauh. Barangsiapa yang menginginkan tengah-tengahnya (mewahnya) surga, maka hendaklah ia ber-iltizam kepada Jama'ah" (Tirmidzi, Hakim, Ahmad dan disepakati Adz Dzahabiy dan Ibnu Abi 'Ashim)

7. Sabda Rasulullah shalallaahu ‘alayhi wa sallam :

اَمَرَكُمْ بِخَمْسٍ مَا اَمَرَنِىَ اللهُ بِهِنَّ بِالْجَمَاعَةِ وَ السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ وَ الْهِجْرَةِ وَ الْجِهَادِ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَاِنَّهُ مَنْ خَرَجَ عَنِ الْجَمَاعَةِ قَيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الاِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ اِلاَّ اَنْ يَرْجِعَ { احمد والبيهقي 4/320و 202, 5/344, رجاله الصحيح خلا واحد و هو الثقة }

Aku perintahkan kepada kalian 5 (lima) perkara, yang mana Allah perintahkan hal itu kepadaku, (yaitu agar kalian) berjama'ah, mendengar, tha’at, hijroh dan berjihad di jalan Allah. Karena sesungguhnya barang siapa yang keluar dari jama'ah sejengkal saja, maka ia telah melepas ikatan Islam dari lehernya, kecuali jika ia kembali. (Ahmad dan Baihaqi, 4/230,202,5/344, Rijal-nya shohih kecuali satu, tsiqoh.)

III. HAKEKAT AL JAMA'AH

Kalimat Al-Jama'ah banyak terdapat dalam Al-Qur'an Al Karim, yang mana dalam setiap lafad
z jama'ah dalam qur’an dan sunnah pasti diikuti dengan lafadz larangan berpecah-belah baik secara tersirat maupun tersurat.

Hakekat Al Jama'ah terdiri dari dua makna yang berdiri sendiri-sendiri namun saling berkaitan dan sama-sama memiliki kedudukan yang esensial. Yang jika keduanya terkumpul jadi satu maka lengkap dan sempurnalah makna jama'ah dan ia baru bisa disebut sebagai Al-Jama’ah.

1.1. MAKNA YANG PERTAMA

Makna yang pertama dari makna Jama'ah adalah : Berkumpul (bersepakat) dalam pokok-pokok yang prinsip dalam Al Quran, As Sunnah dan Ijma', serta mengikuti apa saja yang terdapat pada para Salafush Sholeh, dari menetapi Al Haq, mengikuti As Sunnah serta menjauhi bid'ah dan hal-hal yang baru, yang di ada-adakan. Dan lawan dari Jama'ah dalam makna ini adalah memecah-belah Ad Dien (firqah), dan orang yang menyelisihinya adalah golongan sesat dan Ahlul Ahwa'.

Diantara nash-nash dalam makna ini adalah, sabda Rasulullah shalallaahu ‘alayhi wa sallam.

إِنَّ اَهْلَ الْكتِاَبَىْ افْتَرَقُوْا فِى دِيْنِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً , وَ إِنَّ هَذِهِ الْاُمَّةِ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٌ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً (يَعْنِى الاَهْوَاء) كُلُّهَا فِى النَّارِ اِلاَّ وَاحِدَةً وَ هِىَ الْجَمَاعَةُ { احمد و ابو داود و الحاكم عن معاوية }

Sesungguhnya dua Ahlul Kitab
(Yahudi / Nasaroh) berpecah belah dalam dien mereka menjadi 72 golongan, dan sungguh ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan -yaitu ahlul ahwa'- kesemuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan, yaitu Al Jama'ah. (Abu Dawud, Ahmad, Hakim dll hadits dari Mu'awiyah dan Anas radliyallaahu 'anhu)

لاَ يَحِلُّ دَمَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنِّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ , النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ الثَّيِّبُ الزَّنِى وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ وَ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu tiga perkara : (yaitu) seorang yang membunuh lalu dibunuh (qishosh), orang yang telah menikah lalu melakukan zina (dirajam) dan orang yang keluar dari diennyua yang meninggalkan Jama’ah (murtad)

الصَّلاَة ُالْمَكْتُوْبَةُ اِلَى الصَّلاَةِ الَّتِى بَعْدَهُا كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا . قَالَ : وَ الْجُمْعَةُ اِلَى الْجُمْعَةِ وَ الشَّهْرُ اِلَى الشَّهْرِ _ يَعْنِى الرَّمَضَان _ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا . قَالَ بَعْدَ ذاَلِكَ : اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ . قَاَل : فَعَرَفْتُ اَنَّ ذَالِكَ الْاَمْرَ حَدَثٌ . الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَ نَكْثُ الصَّفَقَةِ وَ تَرْكُ السُّنَّةِ . قَالَ : اَمَّا نَكْثُ الصَّفَقَةِ اَنْ تَبَايَعَ رَجُلاٍ ثُمَّ تُخَالَفُ اِلَيْهِ تُقَاتِلُهُ بِسَيْفِكَ وَ اَمَّا تَرْكُ السُّنَّةِ فَالْخُرُوْجُ عَنِ الْجَمَاعَةِ {رواه احمد }

Sholat wajib yang satu hingga sholat wajib yang lainnya adalah (dapat) menutupi dosa-dosa (pelakunya) antara keduanya, demikian pula dari bulan ke bulan -yaitu Ramadhan- menutupi dosa-dosa antara keduanya" Setelah itu beliau bersabda, (berkata Abu Huroyroh, "Aku tahu bahwa urusan itu pasti akan terjadi") kecuali tiga hal (yaitu) syirik kepada Allah, Nakshush Shafaqoh dan meninggalkan sunnah, adapun Nakshush Shafaqoh adalah kamu baiat seseorang kemudian kamu menyelisihi ia, kamu perangi dia dengan pedang (senjatamu) sedang meninggalkan sunnah adalah keluar dari Jama’ah".

Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan para Ahlul-'Ilmiy, diantaranya :

الْجَمَاعَةُ مَا وَفَقَ الْحَقَّ وَ لَوْ كُنْتَ وَحْدَكَ وَ ِفى طَرِيْقٍ اَخَرٍ : الْجَمَاعَةُ مَا وَ فَقَ طَاعَةَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ

Berkata Ibnu Mas'ud
, "Jama'ah adalah yang sesuai dengan Al Haq walaupun keadaan kamu sendirian". dalam riwayat lain, "Sesungguhnya Jama'ah itu apa saja yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla".

قَالَ اَبُوْ شَامَة : حَيْثُ جَاءَ الْاَمْرُ بِلُزُوْمِ الْجَمَاعَةَ , فَالْمُرَادُ بِهِ لُزُوْمُ الْحَقِّ وَ اِتْبَاعُهُ , وَ اِنْ كَانَ الْمُتَمَسِّكُ بِالْحَقِّ قَلِيْلاً , وَالْمُخَالِفُ لَهُ كَثِيْرًا لِأَنَّ الْحَقَّ الَّذِىْ كَانَتْ عَلَيْهِ الْجَمَاعَةُ الاُوْلَى مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ اَصْحَابِهِ وَ لاَ يَنْظُرُ اِلَى كَثْرَةِ أَ هْلِ الْبَاطِلِ بَعْدَهُمْ { الباعث لابى شامة }

Berkata Abu Syamah, "Sebagaimana perintah untuk berjama'ah, maka yang dimaksud dengannya adalah meng-iltizami Al-Haq dan mengikutinya, walaupun orang yang berpegang teguh padanya sedikit dan yang menyelisihi banyak jumlahnya. Karena Al-Haq adalah yang ada pada jama'ah yang pertama yaitu Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam dan para shahabatnya, dan tidak diukur dari banyaknya ahlul bathil setelah mereka"

Dan hal ini yang dikatakan pula oleh Abdullah bin Mubarok, ketika ditanya tentang siapa jama'ah yang pantas dijadikan panutan, beliau menjawab, "Abu Bakar dan Umar" dan ketika dikatakan mereka telah wafat, "Lalu siapakah yang masih hidup?" Beliau menjawab, "Abu Hamzah As-Sakriy". Beliau menunjuk Abu Hamzah As Sakry di zamannya karena beliau seorang Ahli Ilmu, zuhud dan waro'.

Berkata Ishaq bin Rohuyyah :

اِنَّ الْجَمَاعَةَ عَالِمٌ مُتَمَسِّكُ بِاَثَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ طَرِيْقَتِهِ فَمَنْ كَانَ مَعَهُ وَ تَبِعَهُ فَهُوَ الْجَمَاعَةُ

"Jama'ah adalah orang yang mengetahui dan berpegang teguh pada sunnah Nabi dan manhaj-manhajnya, maka barang siapa yang bersama Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam dan mengikutinya maka ia adalah Jama'ah".

Maka jelaslah bahwa luzumul-Jama'ah dalam makna ini adalah masuk segi ‘ilmiy-nya, yaitu meng-iltizami Al-Haq, mengikuti sunnah, mengikuti apa saja yang ada pada Salafush Sholih, dari hal-hal yang dasar dan prinsip seperti masalah aqidah (i'tiqod), syariah, halal, haram, wala', dan juga keharusan menjauhi ahlul ahwa' dan ahlul bid'ah yang termasuk didalamnya firqoh sesat.

Lawan dari jama'ah dalam pengertian ini adalah berpecah belah (firqah) dalam dien. Dan orang yang menyelisihinya (jama’ah) adalah bid'ah dan sesat walaupun ia beriltizam pada penguasa suatu negeri (presiden / shultan / raja) dan (mengaku) membai’atnya.

Dan kumpulan orang yang selalu berpegang teguh kepada Al-Haq ini akan tetap ada sampai hari Qiyamat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam :

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ قَا ئِمَةٌ بِأَمْرِاللهِ لاَيَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْخَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْ تِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلَى النَّاسِ {رواه البخاري }

“Tetap akan ada sekelompok orang dari ummat-ku yang berpegang (berdiri) di atas perintah Allah (al-haq) yang mereka tidak mendapatkan madhorot dari orang-orang yang menghinakan atau menyelisihi mereka hingga datang ketetapan (keputusan) Allah, sedangkan mereka tetap menang (unggul) di atas manusia. (HR Al-Bukhoriy)

لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَيَضُرُّهُمْ مَنِ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْ تِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ عَلَى ذَالِكَ {رواه مسلم }

“Tetap akan ada sekelompok orang dari ummat-ku yang tetap berada (konsisten) di atas al-haq, mereka tidak mendapatkan madhorot dari orang-orang yang menghinakan mereka hingga datang keputusan Allah sedang mereka tetap dalam keadaan demikian. (HR Muslim)

1.2. KETENTUAN BAGI YANG KELUAR DARI JAMA'AH BERDASARKAN RUANG LINGKUP INI

a. Barangsiapa yang keluar berkaitan dengan nash-nash dasar dan men-takwil-kannya, namun masih mengimani baik secara dhohir maupun bathin dan masih menetapinya secara global , maka takwilan-nya yang keliru tersebut tidak mengeluarkan dari millah, akan tetapi memasukkan ia kedalam golongan Ahlu Bid'ah yang berbeda tingkatannya menurut kesalahan dan ketidak hati-hatiannya. Kecuali jika ada di antara mereka ke-munafiq-an di dalam hatinya, maka ia kafir pada hakekatnya.

Bagi mereka berlaku hadits yang pertama (yang menyebutkan kelompok-kelompok), dan bagi mereka yang bukan munafiq namun masih beriman kepada Allah dan Rasul-Nya di dalam hatinya, maka ia tidaklah kafir namun hanya salah dalam takwil.

Sebagai contoh adalah golongan Khowarij yang mereka betul-betul nyata ke-bid'ah-annya, memerangi ummat Islam serta mengkafirkannya, namun tidak satupun para shohabat baik Ali radliyallaahu 'anhu maupun yang lain yang mengkafirkan mereka, namun mereka dihukumi orang-orang muslim yang dholim dan mufsid.

b. Barangsiapa yang keluar dari Jama’ah dengan menolak nash-nash tanpa mentakwilkannya atau mentakwilkannya dengan tujuan mengingkari apa yang ia ketahui dari dien, atau menghalalkan sesuatu yang kaum muslimin telah sepakat keharamannya dan sebaliknya, seperti yang dilakukan oleh salah satu golongan Syi'ah yaitu Qoromithoh, maka pernyataannya tersebut menyebabkan mereka murtad, setidak-tidaknya nifaq akbar, itupun juga menyebabkan mereka murtad dan meninggalkan Jama’ah.

Bagi mereka berlaku hadits yang kedua, “Meninggalkan diennya memecah belah Jama'ah". Maka tidak diragukan lagi setiap yang meninggalkan diennya berarti ia meninggalkan Jama'ah, karena ia telah memecah belah terhadap apa yang telah menjadi kesepakatan dalam Islam.

2.1. MAKNA YANG KEDUA

Dalam makna yang kedua ini, jama'ah adalah berkumpulnya ummat di bawah seorang Imam dan mentaatinya. Jama'ah dalam makna ini adalah lawan dari Al-Baghyu (pemberontakan) serta pemecah belah Islam. Sedang pelakunya diancamakan bughot / ahlul baghyi dan nakitsun (pelanggar / Janji) walau mereka dari Ahlus Sunnah.

Dalil / nash pada makna kedua ini adalah :

1. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :

فَاِنَّهُ مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبرْ عَلَيْهِ , فَإِنَّهُ لَيْسَ اَحَدٌ يُفَارِقُ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَيَمُوْتُ اِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً { البخارى و مسلم عن ابن عباس }

Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak dia senangi pada diri amir-nya, maka hendaknya ia bersabar terhadapnya, karena sesungguhnya tidak seorangpun yang meninggalkan jama'ah satu jengkal saja kemudian dia mati, maka ia mati seperti mati dalam keadaan Jahiliyyah (Bukhori Muslim dari Ibnu Abas radliyallaahu ‘anhuma)

2. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :

مَنْ خَرَجَ عَنِ الطَّاعَةِ وَ فَارَقَ الْجَمَاعَةِ فَمَاتَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً {رواه مسلم عن ابى هريرة }

Barang siapa yang keluar dari ketaatan dan memecah belah / meninggalkan Jama'ah kemudian mati, maka ia matinya seperti dalam keadaan Jahiliyyah ". (HR Muslim dari shahabat Abu Huroyroh)

3. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :

فَاِنَّهُ مَنْ رَأَى مِنْ اَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرَ عَلَيْهِ , فَإِنَّهُ لَيْسَ اَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ اِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً {رواه البخارى و مسلم عن ابن عباس }

Barang siapa yang melihat pada diri amir-nya sesuatu yang tidak dia senangi maka hendaknya ia bersabar terhadapnya, karena sesungguhnya tidak ada seorangpun yang keluar dari Jama’ah  sejengkal saja kemudian ia mati dalam keadaan demikian, maka ia tidak mati kecuali matinya seperti dalam keadaan Jahiliyyah". (Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas)

4. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :

مَنْ اَتَاكُمْ وَ اَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَىرَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيْدُ اَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ اَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوْهُ {رواه مسلم}

Siapa yang mendatangi kalian sedang urusan kalian semua berada (kamu serahkan) pada seorang (imam), dan ia mau memecah belah persatuan atau ia hendak mencerai-beraikan jama'ah kalian maka bunuhlah ia ". (HR Muslim)

5. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :

تَلْزِمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ إِمَاَمَهُمْ

Dari hadits panjang Hudzaifah bin Al-Yaman bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda, "Iltizami-lah pada Jama’ah dan Imam mereka ". (Bukhori I/1480)

عَنْ عُبَادَ بْن الصَّامِت رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَايَعْنَا رَسُوْلَ الله عَلَى السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَ مَكْرَهِنَا وَ عُسْرِنَا وَ يُسْرِنَا وَ اَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَ لاَ نُنَازِعَ الاَمْرِ اَهْلَهُ . قَالَ : اِلاَّ أن تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ الله فِيْهِ بُرْهَانٌ

Dari Ubadah bin Shomit ia berkata, "Kami membai’at Rasulullah shalllallaahu 'alayhi wa sallam atas dasar sam'u dan thoah, baik dalam keadaan senang, susah, lapang maupun sempit, mengutamakan di atas urusan kami, serta tidak mencabut ke-amir-an dari orang yang diserahinya, kecuali apabila kalian melihat kekafiran yang nyata dan jelas yang kamu memiliki bukti nyata di sisi Allah". (HR Abu Dawud)

Juga beberapa komentar Ahlul-'Ilmiy diantaranya :

Imam Ahmad berkata, "(Wajib) mendengar dan taat terhadap Amirul Mukminin yang baik (al-birr) maupun yang menyeleweng (al-fajir). dan peperangan harus tetap pada bersama para Imam baik maupun yang fajir tidak ditinggalkan sampai hari kiamat"

Beliau berkata lagi: "Barangsiapa yang keluar dari Imam kaum muslimin sedangkan seluruh ummat manusia telah sepakat mengangkatnya dalam kekholifahan, baik ridho maupun dengan jalan kudeta, maka sungguh ia telah memecah belah kesatuan kaum muslimin dan menyelisihi As-Sunnah dari Rosulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam. Apabila ia mati (dan tetap demikian) maka ia mati seperti dalam keadaan Jahiliyyah, karena tidak halal bagi siapa saja yang memerangi Imam dan keluar darinya, sedang barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka ia adalah Ahlul Bid'ah dan meninggalkan sunnah dan jalan (Islam)".

Al-Bukhory berkata dalam I'tiqod-nya, “Dan tidak mencabut keamiran dari orang yang diserahi nya", sebagaimana sabda Nabi :

ثَلاَثٌ لاَ يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ : اِخْلاَصُ الْعَمَلِ للهِ وَ طَاعَةُ وُلاَةُ الاَمْرِ وَ لُزُوْمُ جَمَاعَتِهِمْ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرَائِهِمْ

Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak akan terbelenggu (gundah) dengannya : ikhlas beramal karena Allah, mentaati pemimpin, dan ber-iltizam kepada Jama’ah, karena sesungguhnya ajakan mereka akan terlindungi di belakang mereka ".

Kemudian beliau kuatkan lagi dengan firman-Nya :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ { النساء :59}

Hai orang-orang yang beriman ta'atilah Allah dan ta'atilah Rosul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu.

Sehingga dari nash-nash tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian Jama'ah dalam pengertian ini adalah masuk segi siyasah-nya yaitu kesepakatan untuk berkumpul pada satu Imam dan menetapi ketaatan terhadapnya selama tidak menyuruh kemaksiyatan kepada Allah, dan tidak keluar darinya kecuali jika terbukti melakukan kufran bawaahan.

2.2. KETENTUAN BAGI YANG KELUAR DARI JAMA'AH BERDASARKAN MAKNA INI

1. Orang yang tidak mau berbai'ah pada Imam, namun mereka bukan golongan Ahlul-Baghyi, Al-Muharribun, juga bukan golongan Murtadun, namun mereka hanya tidak berbai’at kepada Imam Jama’ah. Hukum bagi mereka terserah kebijaksanaan Imam.

2. Golongan Ahlul Baghyiy (pemberontak), yaitu golongan yang keluar dari Jama'ah dengan jalan kudeta (meminta kekuasaan). Dalam hal ini Al Quran telah memberikan jalan keluar dalam menghadapi fitnah mereka.

وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ { الحجرات 9}

3. Golongan Al Muharribun (Orang-orang yang diperangi), yaitu golongan yang keluar dari Jama'ah dengan jalan mengacau keamanan, seperti Qoththo'ut-Thoriq (perampok) yang merampas harta, (teroris) yang berbuat kerusakan di muka bumi dll. Allah memberikan jalan keluar dalam menghadapi mereka dengan firman-Nya,

إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي اْلأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْتُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيُُ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ {المائدة 33}

4. Golongan Murtaddien, yaitu golongan orang-orang yang keluar dari Jama'ah sedang mereka kafir terhadap Islam, melawan dienul Islam dan bahu membahu bersama musuh Islam. Mereka itulah orang-orang murtad yang telah jelas melepas ikatan Islam dari lehernya. Dan mereka persis seperti orang-orang murtad dimasa kholifah Abu Bakar radliyallaahu 'anhu, memecah belah dien dan jelas-jelas memerangi kaum Muslimin. Dan sama seperti orang-orang yang membunuh sahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam yang beliau kirim bersama mereka untuk mengajarkan Al Quran dan Dienul Islam.

IV. UNSUR-UNSUR JAMA’AH

A. Al-Mutho' (orang yang ditaati)

Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk taat kepada-Nya, Rasul-Nya dan Ulil Amri. Allah berfirman,

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ ف{ النساء :59}

Hai orang-orang yang beriman ta'atilah Allah dan ta'atilah Rosul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu.

Yang dimaksud ulil Amri menurrut Ibnu Katsir : “Yaitu Ulama', secara pasti wallahu a'lam namun ia bermakna umum pada setiap
Ulil Amri dari umaro' (para pemimpin) dan Ulama". Sedang dalam hadits disebutkan :

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ اَطَاعَنِى فَقَطْ اَطَاعَ الله وَ مَنْ عَصَانِى فَقَدْ عَصَى الله وَ مَنْ اَطَاعَ الاَمِيْر فَقَدْ اَطَاعَنِى وَ مَنْ عَصَى الاَمِيْرِ فَقَدْ عَصَانِى { متفق عليه }

"Barang siapa yang mentaatiku maka ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang durhaka kepadaku, maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah. Dan barangsiapa yang mentaati amirku maka ia telah mentaatiku, namun barangsiapa yang durhaka pada amirku, sungguh ia telah durhaka kepadaku". (
Muttafaqun 'Alaih dari Abi Huroiroh)

Hadits inilah yang dengan jelas memerintahkan untuk taat pada para ulama' dan umaro'. Sehingga Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa memerintahkan untuk taat kepada-Nya dalam artian mengikuti Al Qur'an, taat kepada Rosul-Nya yaitu mengikuti Sunnahnya dan tetap taat kepada ulil amri selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Dalam hadits lain disebutkan,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قاَلَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِسْمَعُوْا وَ أَطِيْعُوْا وَ إِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِىٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ { رواه البخارى }

Dengar dan taatlah kalian semua walaupun yang memerintah (yang memimpin) kalian seorang budak Habsyi (Ethiopia) yang kepalanya seakan-akan seperti anggur kering / kismis (Bukhori, Ahmad dan Ibnu Majah)

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan, "Ro'suhu Zabibah" adalah perumpamaan pada kerendahan (hinanya), jelek bentuk (tubuh-wajah)-nya, dan ia (masuk orang-orang yang) tidak diperhitungkan

Dalam hadits lain disebutkan ;

عَنْ عُبَادَ ةَ بْن الصَّامِت رَضِىَ الله عَنْهُ : بَايَعْنَا رَسُوْلَ الله عَلَى السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَ مَكْرهِنَا وَ عُسْرِنَا وَ يُسْرِنَا وَ اَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَ لاَ نُنَازِع الاَمْرِ اَهْلَهُ . قَالَ : اِلاَّ أن تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ الله فِيْهِ بُرْهَان

Dari Ubadah bin Shomit radliyallaahu 'anhu ia berkata, "Kami berbai’at kepada Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam untuk mendengar dan taat, baik kami dalam keadaan senang maupun susah, lapang maupun sempit, mengutamakan diatas urusan kami, serta tidak mencabut keamiran dari orang yang diserahi, kecuali apabila kalian melihat kufran bawaahan (kekafiran yang jelas) yang kamu memiliki bukti nyata di sisi Allah". (HR Abu Dawud)

Al Khithobi berkata
, "Bawaahan dalam kufrun bawaahan adalah yang tersebar dan nyata. Sedang 'indakum minallahi fihi burhan, menurut Ibnu Hajar yaitu nash ayat atau berita yang benar dan tidak memerlukan pentakwilan."

Menurut Dr. Muhammad Abdul Qodir Abu Faris bahwa ketaatan pada amir adalah wajib, namun tidak mutlak kecuali apabila ada 3 syarat dan ketentuannya. Maka apabila ketiganya terpenuhi ketaatan tetap wajib dan menjadi mutlak, yaitu :

1. Amir dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan kepada Al Quran dan As Sunah serta meng-aplikasikan dalam kehidupan. Dalam Al Quran disebutkan ;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ ف{ النساء :59}

Hai orang-orang yang beriman ta'atilah Allah dan ta'atilah Rosul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu.

Ali bin Abi Tholib radliyallaahu 'anhu berkata "Wajib bagi Imam untuk menghukumi dengan hukum yang Allah turunkan dan melaksanakan amanat maka jika ia melaksanakan yang demikian wajib bagi rakyat untuk sam'u wa tho'ah"
. (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid Al Qosim bin Salam).

2. Amir dalam menghukumi diantara manusia harus adil, maka jika ia berbuat adil harus ditaati. Namun jika mendholimi (dholim), berbuat aniaya, bertindak sewenang-wenang, menindas, maka tidak wajib taat padanya.

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا {النساء :58}

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknnya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

3. Amir tidak menyuruh manusia kepada kemaksiatan, maka jika ia menyuruh kepada kemaksiatan wajib tidak taat kepadanya. Berdasarkan hadits nabi :

السَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمِعْصِبَّةٍ { رواه البخارى و مسلم }

Adalah menjadi keharusan (kewajiban) bagi seorang muslim untuk sam'u dan thoa'ah baik terhadap apa yang ia senangi atau apa yang ia benci selama tidak diperintah untuk berbuat ma'shiyat. (HR Al-Bukhoriy dan Muslim)

اِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ { احمد و البخارى و مسلم }

Ketaatan itu hanya pada hal-hal yang ma'ruf (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim)

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَّةِ اللهِ { رواه احمد }

Tidak ada ketaatan dalam hal bermaksiyat kepada Allah (HR Ahmad)

B. Al-Muthi' (orang yang mentaati)

Tidak mungkin adanya suatu ketaatan dan orang-orang yang ditaati dapat tegak dan berjalan tanpa adanya unsur ini. Dan para ulama salaf telah sepakat seperti Muhammad bin Ka'ab dan Zaid bin Aslam bahwa ayat 58 surat An Nisa' adalah berkaitan dengan para umaro' agar mereka adil dalam penerapan hukum Allah berfirman :

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا {النساء :58}

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknnya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Di sini ada hak-hak muthi' yang harus dipenuhi oleh mutho', seperti harus melindungi, menjaga, membela, bersikap ramah, dll. Demikian pula dengan muthi' kepada mutho' ; mendo
akan, menghormati, membela, mendukung, menjaga, menjaga nama baiknya, keluarganya, dan hartanya. Yang ada timbal balik positif antara keduanya dan terus menjaganya serta menutup rapat-rapat lobang-lobang perpecahan dan hal-hal negatif.

C. Ath-Tho'ah (Ketaatan)

Ketaatan merupakan penyangga / pengokoh dari beberapa penyangga suatu hukum dalam Islam, dan merupakan dasar dari pelbagai dasar sistem politik Islam. Karenanya tidak mungkin adanya suatu sistem / peraturan yang baik, negara yang kuat dan kokoh, tanpa adanya pemimpin, penguasa yang adil, kethaatan dari rakyat kepadanya dan saling musyawarah antara pemimpin dan rakyat. Betul-lah Umar bin Khoththob radliyallaahu 'anhu dalam perkataannya :

اِنَّهُ لاَ اِسْلاَمَ اِلاَّ بِجَمَاعَةٍ وَ لاَ جَمَاعَةَ اِلاَّ بِإِمَارَةٍ وَ لاَ اِمَارَةَ اِلاَّ بِطَاعَةٍ {رواه الدارمى }

*) Bagi yang ingin membacanya secara tampilan e-book digital silahkan klik disini!
    atau
    http://archive.org/stream/TarifAlJamaah_913/TarifAlJamaah1#page/n0/mode/2up

2 komentar

Anonim

Mohon diinfokan, Abu Royyan Al-Quroba ini siapa? Sy blm pernah melihat tulisan bab "Luzumil Jam'ah" yg lebih detail daripada biasanya...mohon untuk dishare pak admin. ajkk

Anonim

nulis panjang lebar tapi sudah dibantah oleh ulama-ulama haramain (syekh as sudais dll). Banyak di youtube bantahannya kalau mau cari. Alhamdulillah udah ga tersesat dalam ldii islam jamaah yang suka berbohong alias bithonah. Alhamdulillah Setengah orang jokam sudah pada keluar

Posting Komentar