www.salafy-indon-kw13.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 04 Oktober 2011

Infaq-Infaq Bid'ah Salafy Indon KW13

Ahlul Bid'ah itu tidak bersandar kepada Al-Quran dan As-Sunnah serta Atsar Salafus Shalih

Bid'ahnya infaq-infaq yang tidak sesuai syari'at agama yang telah marak dikerjakan oleh Salafy Indon KW13 

Berikut bukti-bukti gambar infaq wajib yang sudah di tetapkan nominalnya:

                                     Gambar 1. Infaq Gedung Rp 50.000,-

                                    Gambar 2. Infaq Sarana dan Prasarana

[Perhatikan lingkaran merah dalam Gambar 2. Infaq Sarana dan Prasarana] Dimana para santri diwajibkan membayar infaq sebesar Rp 200.000 + Rp 170.000 setiap bulannya, infaq yang diwajibkan setiap bulannya itu tidak berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah serta Atsar Salafus Shalih, bisa dikatakan infaq seperti ini adalah infaq baru dalam agama dengan kata lain Bid'ah dan para ulama akan menjelaskan bahaya bid'ah tersebut. [Sumber: http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1448]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan :
Ahlul Bid’ah itu tidak bersandar kepada Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah serta Atsar Salafus Shalih dari kalangan Shahabat maupun Tabi’in. Mereka hanya berpedoman dengan logika dan kaidah bahasa. Dan kamu akan temukan mereka itu tidak mau berpedoman dengan kitab-kitab tafsir yang ma’tsur (bersambung riwayat dan penukilannya). Mereka hanya berpegang dengan kitab-kitab adab (sastra dan tata bahasa) serta kitab-kitab ilmu kalam (filsafat dan logika). Kemudian dari sinilah mereka membawakan pendapat dan pemikiran mereka yang sesat.” (Al Fatawa 7/119)

Imam Abu ‘Utsman Ismail Ash Shabuni rahimahullah mengatakan:
(Aqidah Salaf Ashabul Hadits halaman 114-115) 
Ketika menerangkan sikap dan pendirian Salafus Shalih terhadap bid’ah dan Ahlul Bid’ah :


Salafus Shalih membenci Ahlul Bid’ah yang (mereka itu) mengada-adakan perkara baru dalam agama ini yang (justru) bukan berasal dari agama itu sendiri. Salafus Shalih tidak mencintai Ahlul Bid’ah, tidak mau bersahabat dengan mereka, tidak mendengar perkataan mereka, tidak duduk bermajelis dengan mereka, tidak berdebat dengan mereka dalam masalah agama, bahkan tidak mau berdialog dengan mereka. Salafus Shalih selalu menjaga telinga jangan sampai mendengar kebathilan Ahlul Bid’ah yang dapat menembus telinga dan membekas di dalam hati, dan akhirnya menyeret segala bentuk was-was dan pemikiran-pemikiran yang rusak.” 

Dan mengenai sikap terhadap mereka (Ahlul Bid’ah) ini, Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلاَ تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ


“Dan jika kamu melihat orang-orang yang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka mengadakan pembicaraan yang lain.” (QS. Al An’am : 68)

Baca artikel terkait bahaya dari Salafy Indon KW13
  1. Membongkar kebohongan Salafy Indon KW13
  2. Salafy Indon KW13 Mencoreng Citra Islam
  3. Kebathilan Dalam Hal Cadar

7 komentar

Abu Abdillah

Bagaimana dengan infak 10% (Isrun) di islam jamaah alias LDII. Bukannya lebih parah lagi ya. Bukankah infak persenan di LDII itu sebagai bukti sambungnya Jamaah kepada imam. kalau sudah tidak infak, berarti sudah tidak sambung dengan bapak Imam, berarti sudah tidak jamaah lagi, berarti sudah tidak islam lagi. Ini berarti tidak infak = Murtad. Mana dalilnya kalau Infak itu menentukan keislaman seseorang. Bukankah infak itu sunah, dari mana datangnya kalau tidak infak berarti murtad....(kebelinger)

Abu Royyan Al-Quroba 10 Maret 2012 pukul 04.48

Jazakallahu khoiro(n) atas tanggapannya, dari postingan diatas kami ingin menjelaskan bahwa apa yang digembor-gembor para salafy kw13 itu tidak benar.

Kenapa? Karena kedudukan infaq itu merupakan suatu perintah kepada seluruh umat muslim sesuai yang kami jelaskan diatas, adapun infaq sekian persen itu jatuhnya Ijtihad para pengatur.

Wallahua'lam

selamanya 21 Maret 2012 pukul 01.26

Itulah yang membedakan antara kami dgn kalian Salafy Indon.
Dalam IJ itu ada yang namanya Nasehat, Ijtihad, Ngramut, mengatur adil.
Karena itu kewajiban dari Amir.

“Tidak ada seorang Amir yang mengatur perkaranya orang Islam, kemudian tidak ijtihad dan tidak nasehat dia kecuali dia tidak akan masuk beserta mereka para ro,yah pada Surga” HR.Manqil bin yashar.

“Sunnah itu ada 2 yaitu Sunnahnya Nabi yang diutus dan sunnahnya AMIR YANG ADIL (maksudnya : Ijtihad)” HR.Ad-Dailami

Kalo dalam kalian itu semua tidak ada.
Dalil-dalil tentang kewajiban amir itu tidak berlaku kalau menuruti paham kalian.
Karena kalian selama ini salah memahami dalil-dalil Al-Qur’an dan Al-Hadist.

Mari kita kupas sekarang :

Jangankan Cuma 2.5 %, 5%,7.5% dan 10%. Seandainya 100 % diambil semua oleh sang Amir.
Bukan dengan cara nasehat atau cara halus tapi malah dengan cara kasar, dirampas sampai-sampai di pukul punggung kita.
Bukan Cuma itu. Sang Amir juga tidak melaksanakan Sunnah-sunnahnya Nabi dan di hatinya Amir berdiri beberapa hatinya setan.
KITA MASIH WAJIB HUKUMNYA untuk MENDENGARKAN dan TAAT.

Berdasarkan Sabda Nabi :

“Setelahku nanti akan ada Amir yang tidak mendapatkan petunjuk dari petunjukku. Dan juga tidak menjalankan tehadap sunnah-sunnahku. Dan akan berdiri di beberapa hatinya mereka (Hatinya Amir) beberapa hatinya setan dalam dirinya. Maka Hudzaifah bertanya kepada Nabi : Apa yang harus saya perbuat Ya Rosulullah jika saya menemui keadaan seperti itu ? Nabi menjawab : Tetap mendengakan dan To’atlah kepada Amir walaupun di pukul punggung engkau dan dirampas harta engkau.
Maka tetap mendengarkan dan toatlah”. (HR. Muslim )

Apa IJ sampai seperti itu ?
Tidak Bukan.
Kalau seperti itupun juga tidak ada alasan untuk tidak mendengarkan dan tidak toat.

Kenapa ada pembelaan dengan harta ?

Firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, maukah kalian aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari Azab yang pedih ? (Yaitu)
1-Imanlah pada Allah dan Rosulullah.
2-Membelalah dalam Agama Allah dengan harta dan jiwa kalian.
Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan akan memasukkan kalian kedalam Surga… ” (QS. AS-Shaf 10-12)

Nabi bersabda :

“Membelalah kalian dengan tangan kalian, lisan kalian dan harta kalian” HR. An-Nasa’I Juz 6 hal.51

(Masih banyak lagi tentang dalil-dalil yang mewajibkan kita membela dengan harta dan diri kita)

Untuk itu karena kewajiban Amir adalah mengatur dan berijtihad.
Maka membuat ijtihad supaya ro’yahnya membela dengan harta dan tenaganya
Untuk pembelaan dengan harta diatur supaya infak 2.5 % atau 5% atau 7.5% atau 10% dari hasil penghasilan.
disesuai dengan kemampuannya masing-masing diniati dengan niat karena Allah.
(ini semua menetapi dalil-dalil bab pembelaan yang hasilnya Surga dan Ancamannya Neraka)

Contoh :
Kalau kita mendapatkan risky Rp.1000,-
Maka yang Rp.25,- atau Rp.50,- atau Rp.75,- atau Rp.100,-(Disesuaikan dengan kemampuan)
Itu supaya digunakan untuk membela Agama Allah.

Kenapa kok diatur persenannya ?

Ini semua diatur dengan tujuan untuk ketertiban.

Karena kalau tidak diatur ada yang infaknya Cuma 0.5%, ada yang Cuma 1% dll.
Malahan ada yang 50% bahkan ada yang 100% (semua hartanya di infakkan)
Hal itu tidak diperbolehkan karena kita juga punya kebutuhan dan tanggung jawab yang laen.
Tanggung jawab mencukupi keluarga, anak istri, dan kebutuhan-kebutuhan laen dll.

(ini semua adalah realisasi dari Amir yang wajib hukumnya untuk mengatur pada ro’yahnya, karena kalau tidak mengatur, menurut dalilnya malah sang amir tidak akan bisa masuk surga)

Kesimpulan :
1. Kalo masalah Wajib. Itu bukan wajib karena amalan infak pesenannya.
2. Tapi wajibnya karena WAJIB membela Agama Allah dgn diri dan harta
3. Dan WAJIB karena taat kepada peraturan Amir (Taat peraturan Amir yang tidak maksiat)

Hati hati… ini hampir sama --- tetapi ini berbeda lho.
Dan ini yang membuat kalian salah memahami tentang infak persenan.

selamanya 21 Maret 2012 pukul 01.33

Hal diatas sama dengan hukum merokok.
Bagi IJ itu Wajib hukumnya untuk tidak merokok.
Apa itu bid’ah ?

Mari kita kupas.

Merokok itu sesuatu hal yang tidak ada aturannya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Sedangkan kalo dilihat dari segi manfaat dan mudhorot nya. Merokok itu lebih banyak mudhorotnya.
Manfaatnya hanya merasa senang /puas saja bagi yang merokok.
Tetapi mudhorotnya banyak. Seperti

1-Pemborosan (ada dalilnya = Pemborosan itu termasuk temannya syetan) dan
2-Menganggu kesehatan (Ada banyak penyakit yang di akibatkan merokok)

Untuk itu sebagai Amir yang punya kewajiban mengatur membuat ijtihad pada ro’yahnya agar terhindar dari masalah kesehatan dan pemborosan supaya tidak merokok

1. Kalo masalah Wajib. Itu bukan wajib karena amalan tidak merokoknya.
2. Tapi wajibnya karena wajib taat kepada Amir.


Semoga antum paham dengan penjelasan diatas...

Anonim

@Abu Abdillah : Tobat ajalah

Sudah Gamblang kalo masih nentang ya memang termasuk Manzilun fii Syair ente hehe.:)

Anonim

Abu abdillah ini apa yg punya blog rumahku-indah itu toh?
jujur Hampir saja saya terpengaruh sama ulasan sampeyan yg katanya ilmiah itu, hehehe
Tapi kalau dicermati dalam2, ternyata pokok dari perdebatan ini hanya bermuara pada melaksanakan kewajiban berjamaah dan kesadaran untuk mau berto'at krn Alloh..
Inilah Indahnya jika ada pengatur dan ru'yah yg sami'na wa ato'na, jadi setiap ada hal yg berhubungan dgn kemaslahatan jamaah, bisa terjadi satu kesadaran pandangan, imam kewajiban ngatur adil dgn ijtihadnya, ru'yah dgn kewajiban dan kesadaran utk ta'at, beda dgn yg mengaku bermanhaj salaf, tp tidak teramut, terbimbing, shg terjadi perbedaan silang yg saling kontradiksi antar sesamanya. . .
Maka benarlah, al jama'atu rohmah, wal firqotu adzab. . .
La khaula wala quwwata illa billaah..

amir 21 Desember 2013 pukul 23.50

ane setuju dengan Ustd Abu Royyan penjelasanya cukup jelas

Posting Komentar